Lhoskeumawe- Personil Kepolisian Resor Lhokseumawe Polsek Banda Sakti tangkap seorang perempuan tersangka penggelapan yang menjadi daftar DPO pihak kepolisian Resor Lhokseumawe sejak 2016. Tersangka ditangkap saat berada di Rutan Klas II A Batam Provinsi Kepulauan Riau saat mengunjungi rekannya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Wakapolsek Banda Sakti IPDA Zahabi mengataka, penangkapan tersangka penggelapan terjadi pada hari Rabu 26 april 2017 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka dalam hal ini an. LF (33) tahun, IRT Warga komlek Happy Garden Kota Batam yang sudah DPO sejak 26 Juli 2016.”ujarnya kamis malam (28/4/2017)
Lanjutnya, keberhasilan penangkapan tersebut bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Banda Sakti sekitar pukul 09.00 WIB Rabu (26/4/17)melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Kota Batam, selanjutnya Tim melakukan Pengintaian di beberapa titik lokasi yang di curigai tempat pelaku bersembunyi, namun sekira pukul 15.00 wib Tim berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di dalam RUTAN KLS II A BATAM saat mengunjungi temannya, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa ada perlawanan, sesudah ditangkap tersangka di titip di Sat Tahti Polrestabes Barelang Polda Kepri dan selanjutnya akan dibawa ke kota Lhokseumawe Polsek Banda sakti untuk di lakukan penyidikan.”ungkapnya
IPDA Zahabi menambahkan, sebelumnya tersangka diduga terlibat dalam perkara penipun dan penggelapan barang -barang Tuperware dengan jumlah kerugian material sekitar 114.000.000 rupiah yang terjadi sekira bulan januari 2015 hal ini bertentangan dengan pasal 378 jo Pasal 372 Jo pasal 379 KUHP.” jelas Wakapolsek
Tersangka LF tidak sendiri, LF terlibat bersama rekannya melakukan penipuan dan penggelapan bersama FW (35) IRT warga Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, FW lebih dahulu kita tangkap dan berkasnya sudah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.” Tegas IPDA Zahabi
(tribratanewslhokseumawe/RMD)