Sabtu, 21 Desember 2024

Dua Hari Bebas dari LP, Kakek Resedivis Kasus Curanmor Kembali Di Ringkus

tribaratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id-Tersangka BBH (70) tahun Residivis Curanmor kembali di rungkus polisi setelah bebas dua dari lembaga pemasyarakatan Lhokseumawe, tersangka di ringkus di rumahnya di Jungka Gajah, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara Wilkum Polres Lhokseumawe.” senin siang (10/4/2017)

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui PLH Kapolsek Banda Sakti IPDA Zahabi mengatakan tersangka yang baru bebas dua hari kembali diringkus di rumahnya di jungka gajah Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

“Sebelumnya tersangka juga Residivis LP Lhokseumawe dengan kasus yang sama, berdasarkan Dasar Lp / 118 / IV /2016 tanggal 09 April 2016 Polsek Banda Sakti, setelah diselidiki dugaan pelaku curanmor mengarah pada tersangka.”ujarnya

Lanjutnya, tersangka kembali di ringkus, penyidikannya sudah masuk ke tahap dua untuk itu tersangka langsung kita serah terima ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.”jelasnya

Kapolsek menambahkan, terkait dengan masih adanya curanmor, pihaknya menghimbau kepada masyarakat tetap waspada terhadap pelaku curanmor dengan memasang kunci pengaman ganda dan parkir di tempat yang aman.” Imbau Kapolsek

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *