tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id – Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe membongkar aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di tiga lokasi wilayah Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Personil yang turun ke lokasi langsung menyita 115 drum berisi solar dengan memberikan garis police line .”Jumat (21/4/2017)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan alat bukti di tiga lokasi serta menetapkan tiga tersangka yaitu DE, AP, dan JA yang diduga pemilik solar tersebut.
Lanjutnya, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa selama ini banyak kapal motor membeli BBM solar di lokasi penimbunan tersebut, bukan di tempat pembelian BBM resmi.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan ke tiga lokasi dimaksud dan hasilnya ternyata benar seperti yang disampaikan masyarakat. “Setelah itu langsung kami gerebek tempat tersebut,” ujar AKP Yasir
Sambungnya, lokasi penimbunan solar yang digerebek, dua diantaranya berada di Desa Pusong Lama dan satu lagi di Desa Keude Aceh.
“Barang bukti isi solar tiap drum bervariasi dari 200 liter sampai 250 liter dan satu jerigen berisikan 30 liter,”jelas Kasat Reskrim
AKP Yasir menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan UU Migas karena diduga melakukan penimbunan minyak tanpa ada izin dan saat ini pihaknya sedang menyelidiki dari mana solar dibeli dan dijual ke mana dan dengan harga subsidi atau tidak,” tegas AKP Yasir.
(tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id)