Selasa, 18 Februari 2025

Diduga Pengedar Sabu, Tim Star Bekuk Enam Pria Di Rumah Adat Aceh

LHOKSEUMAWE- Tim Star Polres Lhokseumawe berhasil membekuk 6 pria yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu di rumah adat Aceh Jalan T. Amir Hamzah Desa Mongeudong Kecamatan Banda Sakji Kota Lhokseumawe.” Minggu (9/7/2017) pukul 00.30 WIB

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui KOMPOL  Ahzan Koordinator Tim Star mengatakan, penangkapan kepada terduga pengedera dan pengguna Narkoba tersebut berawal dari infomasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi Nakkoba jenis Sabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut tim star melakukan patroli di lokasi tersebut dan melihat ada sekumpulan pria, sehingga dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.” Ujarnya

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 6 terduga pengedar Narkoba jenis Sabu serta mengamankan barang bukti  12 buah Pkt Sabu Rp. 250.000,1 buah Pkt Sabu Rp. 50.000,11 buah Plastik kosong bening berles merah, 10 Dompet berwarna hitam serta 6 Unit Hp untuk kepentingan penyidikan.

Sambungnya, para terduga yang berhasil diamankan adalah MY (33), DS (16 ) MRI (24), SR (35), F ( 17) yang berdomisili di Mongedung Lorong V serta Nasrullah (20) warga Mongedong Lorong  IV Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Saat ini para terduga pengedar sabu di serahkan ke Sat Narkoba Polres Lhokseumawe untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.” Tegas KOMPOL Ahzan

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *