LHOKEUMAWE-Polres Lhokseumawe tingkatkan status kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana bantuan ternak dari pemerintah yang disalurkan melalui DKPP Kota Lhokseumawe pada tahun 2014 dari sebelumnya berstatus penyelidikan akan ditingkatkan menjadi proses penyidikan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH menjelaskan, status hukum tindak pidana kasus dugaan korupsi dana bantuan ternak dari pemerintah yang disalurkan DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014, saat ini statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus dugaan korupsi dengan anggaran senilai RP 14.505.500.000 ( empat belas milyar lima ratus lima juta lima ratus ribu rupiah ) sebelumnya bersumber dari dana APBK Lhokseumawe tahun 2014.”jelasnya
Lanjutnya, peningkatan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan tersebut , setelah melalui rangkaian kegiatan kepolisian antara lain pemerikasaan saksi, penelitian surat-surat serta audit investigasi oleh BPKP Banda aceh dan gelar perkara oleh Tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, SH di Direktorat Reskrimsus Polda Aceh
Sehingga, selasa (11/7/2017) mendapat rekomendasi layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dan akan menjadi target penyelesaian kasus korupsi di tahun ini.” tegas Kapolres
(tribratanewslhokseumawe/RMD)