LHOKSEUMAWE- Personil Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Kamis (6/7/2017) pukul 13.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka KA (23) tahun terdiduga pelaku penganiayaan, tersangka ditangkap disekitar tempat tinggalnya di Komplek BTN Blang Raya Desa Cot Girek Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP budi Nasuha Waruwu mengatakan, tersangka KA (23) merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2012. penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Pengaduan Masyarakat tanggal 27 Juni 2017 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Lanjutnya, kejadian tersebut bermula selasa (27/7/2017) pukul 16.00 Wib korban dan terlapor yang merupakan abang dan adek berada dirumahnya di Komplek BTN tersebut.
Sambungnya, penganiayaan terjadi diduga terlapor ditegur korban untuk mandi, karna terlapor tidak terimabterjadilah cekcok mulut dengan korban.
“Setelah terjadi cekcok terlapor ke luar dari rumah langsung mengambil sebilas parang yang telah di simpan oleh terlapor, kemudian tersangka masuk dalam rumah dengan memegang sebilah parang dan langsung membacok korban sebanyak satu kali di bagian tangan sebelah kiri, selnjutnya tersangka meninggalkan korban.” ungkapnya
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di tangan kiri dengan sepuluh jaitan.”ungkap Kasat Reskrim
Tersangka melanggar pasal 351 KUHP, saat ini KA (23) diamankan dimapolres Lhokseumawe untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.” tegas AKP budi Nasuha Waruwu
(tribratanewslhokseumawe/RMD)