Sabtu, 19 Oktober 2024

Bekuk Tersangka Di Warung, Polisi Sita 7 Paket Sabu

Lhokseumawe- Tim Sabhara Polres Lhokseumawe membekuk seorang pria an. M (35) karna diduga memiliki Narkoba jenis sabu, dari tersangka Polisi berhasil mengamankan 7 paket diduga sabu.”Jumat malam (18/8/2017)

Tersangka yang diamankan adalah an.  M (35) petani warga Desa Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman,  SH,  S. Ik,  MH melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, S. Ik,  SH,  MSM mengatakan,  tersangka ditangkap saat tim Sabhara sedang melakukan patroli rutin diwilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Saat itu tim sedang berpatroli dengan sasaran Jalan Merdeka, se, jalan pasee, cunda, lancok, bayu, Merdeka timur, kandang, cot girek kandang, lokasi yang disambangi dititik rawan kriminalitas dan Narkoba. “ujarnya

Lanjutnya,  ketika tim melintasi di kawasan Cot Girek Kandang, petugas patroli melihat keramaian di dalam sebuah warung dan selanjutnya melakukan sambang diwarung tersebut untuk menyampaikan pesan kamtibmas.

Sambungnya, tim masuk kedalam warung dan melihat seseorang dengan gerak mencurigakan sehingga anggota melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa pada tersangka M (35) ditemukan satu bungkus kotak rokok magnum warna hitam yang berisikan 7 paket narkotika jenis sabu dan dua kaca pirex.

“Bungkus rokok tersebut di dapatkan di belakang rumah yang diduga dibuang oleh tersangka.”jelas Kompol Ahzan

Dari tersangka diamankan barang bulti 7 paket sabu, 1 unit hp merek mito, 2 buah kaca pirex dan Uang tunai sebanyak Rp. 402.000.” imbuhnya

Kompol Ahzan menambahkan,  tersangka dan barang bukti diserahkan ke unit narkoba Polres Lhokseumawe guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *