Lhokseumawe- Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arief Sukmo Wibowo bersama anggota melakukan sawee keude kupi di Desa Mon Geudong, Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa (5/9/2017).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman S.IK, MH melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo, S. Ik mengatakan kegiatan itu untuk mensosialisasikan Qanun Aceh No 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat.
Lanjutnya, didalam qanun itu disebutkan ada 18 perkara yang bisa diselesaikan ditingkat gampong tanpa perlu dipidanakan.
“Kita lakukan sosialisasi qanun itu agar masyarakat mengerti dan tidak langsung melakukan pelaporan ke Polisi jika 18 perkara itu terjadi di lingkungan gampong,” kata Arief.”jelasnya
Iptu Arief menambahkan, selain sosialisasi tentang Qanun adat, masyarakat juga menyampaikan bahwa di kawasannya itu ada tempat hiburan malam di atas pukul 24.00 WIB. Kegiatan itu pastinya sangat mengganggu istirahat masyarakat.
“Masukan yang ada akan kita tindak lanjuti untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.”imbuhnya
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Leave a comment