Selasa, 13 Januari 2026

Dibekuk Polisi, Tersangka Coba Bunuh Korban dengan Imbalan 10 Juta Rupiah

Lhokseumawe- Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil gagalkan rencana aksi pembunuhan bayaran dengan meringkus tersangka AS (52) di Kruang tuan Kecamatan Nisam Aceh utara Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu menyampaikan, tertangkapnya tersangka berawal dari laporan M (43) warga Nisam, kemudian personil Sat Reskirm langsung membentuk tim bersama dengan personil Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya tim berhasil membekuk tersangka AS (52) petani warga jamuan, Kabupaten Aceh Utara serta berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar 3 juta rupiah.” ujarnya Jum’at siang (5/10/2017)

Lanjutnya, tempat kejadian perkaranya (TKP) di Desa Karet, Nisam Kabupaten Aceh Utara. Sebelumnya tersangka AS (52) diduga berencana melakukan pembunuhan terhadap korbannya dengan membayar seseorang sebesar 10 juta dengan DP 3 juta sebagai imbalan. Sisa uang 7 juta akan diterima setelah melakukan pembunuhan. Namun rencana pembunuhan bayaran itu dapat digagalkan.

“Diduga tersangka sudah dua kali merencanakan aksi pembunuhan tersebut dengan membujuk rekannya melakukan percobaan pembunuhan terhadap korbannya.”terang AKP Budi Nasuha

Sementara IS dan SP rekan tersangka sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh tim sat reskrim Polres Lhokseumawe.” Imbuhnya

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” tegas AKP Budi Nasuha

(Humas Polres Lhokseumawe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *