Lhokseumawe- Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara bekuk tersangka AH (45) karna diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya di Desa Tambon Tunong Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.” Minggu (5/11/2017) pukul 14.00 Wib
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah Putra mengatakan, tersangka AH (45) Wiraswasta merupakan warga Desa Tambon Tunong Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara. Tersangka diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan dan ancaman kekerasan terhadap korbannya HJ (65) yang juga warga setempat, hal ini sesuai dengan laporan masyarakat tanggal 4 November 2017 nomor LP/ 38/ XI/ 2017/ Aceh/ Res Lsmw/ Sek Tara.
Kejadian tersebut terjadi Sabtu tanggal 03 November 2017 sekira pukul 07.00 Wib dijalan Rel Kereta Api Desa Tambon Baroh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, saat itu korban bersama dengan istri dan saksi sedang berjalan kaki menuju ke areal penimbunan tanah dan pasir miliknya yang terletak di jalan rel kereta api Desa Tambon Baroh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara untuk memantau tanah dan pasir di tempat tersebut.” jelasnya minggu malam (5/11/2017)
Namun saat sedang berjalan di areal tersebut tiba-tiba dari arah belakang tersangka mengejar korban sambil melempari batu ke arah korban namun tidak mengenai korban, ketika korban melarikan diri, tersangka tetap mengejar korban sambil memabawa sebilah parang ditangannya. Tersangka akhirnya berhasil mendapati korban dengan memaki korban dan melayangkan pukulan ke arah korban sebanyak 1 kali dan mengenai bagian kuping sebelah kiri korban, lalu tersangka hendak membacok korban dengan menggunakan parang, namun dapat di relai oleh masyarakat.” ungkapnya
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kesakitan di bagian kuping sebelah kiri dan kini telah menjalani opname di RS Zainal Abidin- Banda Aceh. Peristiwa itu terjadi diduga akibat permasalahan penimbunan tanah di dekat lahan milik tersangka. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti satu buah topi koboy warna coklat.” imbuhnya
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lajut.” terang AKP Erpansyah Putra
(tribratanewslhokseumawe/RMD)