Lhokseumawe – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe tangkap pemilik pangkalan penjualan gas UD. MUARA GAS di Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.” Sabtu (16/12/2017) sekira pukul 16.00 Wib
Tersangka di tangkap yakni AM (49) tahun, Pemilik pangkalan Aman, warga Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dan keluhan masyarakat adanya kelangkaan gas di lokasi tersebut dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Hasil penyilidikan didapatkan fakta bahwa di duga kuat pangkalan gas “UD. MUARA GAS” melakukan pendistribusian gas Lpg 3 kg bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak menerima, dengan cara mengantar gas Lpg 3 kg bersubsidi sebanyak 5 tabung ke
depot air “NU AZAM DAYA” di Desa Mon Gedong untuk di jual lagi kepada masyarakat dengan harga Rp.22.000/tabung, sedangkan harga gas itu dibeli pelaku dari agen dengan harga Rp.15.500/tabung.”ungkap AKP Budi
“Dalam hal ini pelaku memiliki motivasi memperoleh keuntungan dari hasil penjualan gas tersebut, modusnya pelaku mengantar tabung gas tersebut kepada penampung dan atau langganannya tanpa ada kartu penerima yang sah, pelaku juga mencabut segel tabung gas seolah-olah tabung Gas tersebut kosong untuk menghindari kecurigaan masyarakat.”jelas Kasat Reskrim
Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 tabung gas LPG 3 kg dan 3 di antaranya telah di cabut segelnya.”imbuhnya
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.”tegas AKP Budi Nasuha
(tribratanewslhokseumawe/RMD)