Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH diwakili Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH sampaikan Press Release terkait ditangkapnya dua pelaku pencurian di Kota Lhokseumawe." Rabu (28/12/2017)

Polisi Ringkus Pencuri dengan Ritual Tidak Pakai Baju dan Bercelana Pendek serta Tidak Bersandal

LHOKSEUMAWE- Sat Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH berhasil meringkus dua pelaku pencurian mobil dan pembobol rumah yang beraksi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Tersangka yang ditangkap yakni ES als G (35) tahun warga Muara Dua yang juga Residivis kasus senpi dan penembakan serta YU Als YUS (31) tahun warga Kuta Makmur, aceh Utara yang juga resedivis kasus Narkoba.

Saat diwawancara awak media, tersangka mengakui bahwa dalam melakukan aksi pencurian,komplotan mereka masuk dengan ritual tidak memakai baju, tidak pakai sendal dan hanya pakai celana pendek sebagai syarat atau ilmu agar aksi mereka berhasil dan korban tetap nyenyak tidur.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH mengatakan, ditangkapnya tersangka menindaklajuti laporan masyarakat terkait pencurian pemberatan yang terjadi Jum’at (17/12) pukul 04.30 Wib, di rumah korban Adi (52) Dosen warga  jalan SD No. 12 Dusun B Arongan Desa Panggoi Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Barang korban hilang akibat pencurian tersebut berupa 1 unit mobil merk KIA type Visto MT Nopol BK 1697 BA , 1 unit laptop Merk Dell Vostro 12 inc warna hitam, 1 unit hp merk Blackberry type Z3, 1 unit hp merk Xiaomi Mi-MAX, 3 buah dompet berisikan kartu ATM,KTP, SIM, BPJS, 1 buah tas ransel berisikan buku catatan dan kas, 1 buah kunci sepmor Honda Vario No. Pol : 3395 NW beserta STNK dan uang tunai Rp.1.080.000.”ujar AKP Budi Nasuha saat press release, Rabu siang(28/12/2017)

Sambungnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dua tersangka berhasil ditangkap di Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dan hasil pengembangan kedua tersangka,  tim berhasil menyita barang bukti mobil unit mobil merk KIA, type Visto MT Nopol BK 1697 BA milik korban yang disembunyikan di lokasi hutan di Simpang 3 Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.

Dari hasil pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan aksi pencurian tersebut bertiga bersama dengan rekan mereka an. AR  yang saat ini masih DPO dan sebelumnya meraka juga beraksi di rumah hakim di Lhoksukon.

Kasus ini masih terus didalam didalami dan masih dikembangkan oleh tim, terkait tindak pidana lain yang dilakukan komplotan mereka.” Tegas Kasat Reskrim

(tribranewslhokseumawe/RMD)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *