LHOKSEUMAWE-Dua tersangka judi online Lintas negara yang ditangkap pada 20 November 2017 lalu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.” Selasa pagi (5/12/2017) sekitar pukul 10.00 WIB
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, mereka adalah yakni HW (22), asal Kota Banda Aceh dan MAT (19), asal Meulaboh, Aceh Barat.
Lanjutnya, HW dan MAT diserahkan setelah semua proses penyidikan sudah lengkap atau P-21, dalam perkara judi/maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 jo pasal 19 jo pasal 20 jo pasal 21 Qanun nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” imbuh AKP Budi Nasuha
(tribratanewslhokseumawe/RMD)