Banda Sakti

Dua Wanita Diringkus Polisi Terkait Penipuan Penempatan PNS dan Modal Usaha

LHOKSEUMAWE- Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti berhasil meringkus dua wanita terkait penipuan penempatan PNS dan Modal Usaha di Kota Lhokseumawe. Hal tersebut diungkap oleh Kapolsek Banda Sakti, minggu sore (31/12/2017) saat gelar press release di Mapolsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kapolsek Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo. W. S.Ik mengatakan, Penangkapan tersebut berawal dari Pelapor dan ditindak lanjuti dengan  penyelidikan dan penangkapan dengan cara berpura-pura mau bertransaksi sehingga tersangka langsung berhasil ditangkap.”ujar Kapolsek

Kasus penipuan dilakukan dengan modus menyamar sebagai pegawai PNS di Lhokseumawe. Tersangka penipuan modal usaha ini yakni PJ (27) IRT warga Desa Cangguek  Kecamatan Tanah pasir Kabupaten Aceh Utara.

“tersangka menawarkan jasa bisa memuluskan proposal bantuan dana rakyat miskin dengan uang pengurusan sebesar 3 juta hingga 5 juta dan korbannya sampai saat ini tidak ada menerima bantuan tersebut. Merasa dirugikan korban melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak Kepolisian.” ungkap Iptu Arief

Kasus kedua, modus penipuan yang dilakukan dengan iming-iming bisa memindahkan penempatan kepegawaian dari suatu daerah ke daerah lain atau dari provinsi aceh ke provinsi yang lain dan sudah memakan tujuh korban. Dari kabupten Gayo Lues kurang lebih ada 5 orang korban dan dari Lhokseumawe ada 2 orang dengan total kerugian mencapai sekitar RP 79.000.000.”jelasnya

Tersangka penipuan penempatan PNS tersebut yakni NI (36) PNS warga Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kasus penipuan penempatan PNS ini berawal dari bulan 2  menawarkan jasanya, namun sampai saat ini korban masih di berstatus PNS di Nagan Raya, dan kasus bantuan dana rakyat miskin berawal dari bulan 11.”imbuh Kapolsek

“Jadi tersangka dalam kasus ini adalah seorang PNS dan satu tersangka lagi tidak PNS namun tersangka mengakui kepada korban sebagai PNS atau berkedok sebagai pegawai PNS di Lhokseumawe.” sebut Iptu Arief

Dari tersangka diamankan barang bukti diantaranya kwitansi pembayaran, ATM, baju seragam PNS yang digunakan untuk menyamar dan enam orang saksi sudah diperiksa untuk memperkuat tindak pidana yang mereka lakukan.’terangnya

“Tersangka terancam di jerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan kasus ini masih akan dikembang dan  tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.”tegas Iptu Arief

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

 

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Antisipasi Curanmor dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Lhokseumawe – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan…

23 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Sasar Pusat Ekonomi, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli Kota…

23 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem El Nino

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…

23 jam ago

Wakapolres Lhokseumawe Monitoring Apel Satuan Fungsi, Pastikan Arahan Pimpinan Tersampaikan

Lhokseumawe – Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, S.E., M.M., melaksanakan monitoring pelaksanaan apel satuan fungsi di…

23 jam ago

Kasi Propam Polres Lhokseumawe Ingatkan Personel Disiplin dan Patuhi Aturan Saat Apel Pagi

Lhokseumawe – Kasi Propam Polres Lhokseumawe menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh…

23 jam ago

Sat Tahti Polres Lhokseumawe Ikuti Supervisi Dit Tahti Polda Aceh, Perkuat SOP Evakuasi Tahanan Saat Bencana

Lhokseumawe – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan supervisi sekaligus…

2 hari ago