Kamis, 21 November 2024

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan dan Senpi ke Kejaksaan

LHOKSEUMAWE – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus pemerkosaan dan kepemilikan senjata api. tersangka serta barang bukti kini sudah diserahkan ke kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Demikian disampaikan, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH kepada awak media, Kamis (24/01/2018).

AKP Budi Nasuha menjelaskan, tersangka yakni MI (38) alias Mimi, warga Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan sekarang tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke JPU Kejari Lhokseumawe,” ujarnya

Sebelumnya diberitakan, Jum’at (21/12/2017) Polres Lhokseumawe release keberhasilan ungkap kasus Pemerkosaan dan kepemilikan senjata api yang dilakukan tersangka berinisial MI (38) alias Mimi, warga Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka terhadap korbannya seorang Mahasiswi RA (24) warga Desa Lhee, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Tersangka ditangkap berdasarkan dari laporan korban yang mengaku telah di sekap selama satu malam dan dipemerkosa oleh pelaku selama tiga kali dalam semalam pada kamis (7/12/2017) pukul 19.00 WIB.

Pelaku mengaku dirinya seorang polisi narkoba dan sempat menodong senjata serta mengajak korban untuk ikut bersamanya kesebuah ruko milik pelaku di kawasan Cunda.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami perih pada alat kelaminnya dan menyebabkan dirinya trauma.

Dari tersangka MI berhasil diamankan barang bukti senjata api jenis pistol Merk Baretta Cal, 320 ACP buatan Italy beserta tujuh buitir peluru, pakain dalam milik korban.

Tersangka dijerat dengan pidana Jarimah (Pemerkosaan) dan kepemilikan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat  dan Uu Darurat No 12 Tahun 1951 dengan kurungan minimal 20 tahun penjara.

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *