Jumat, 22 November 2024

Tersangka Pencurian Kembali Diringkus Di Dewantara

LHOKSEUMAWE- Kepolisian Resor Lhokseumawe Resor Sektor Dewantara kembali berhasil meringkus satu tersangka pencurian yang kerap membobol rumah warga di wilayah Dewantara Kabupaten Aceh Utara Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.

Tersangka yang ditangkap yakni FE (27) tahun, Wiraswasta
Warga Dusun Cot Trieng Desa Keude Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara. Sebelumnya rekan tersangka an. FI (32) lebih dulu berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Dewantata AKP Erpansyah Putra mengatakan, tersangka ditangkap, kamis siang (04/01/2018) di dalam sebuah rumah Desa Bangka Jaya kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara terkait dengan tindak pidana pencurian pemberatan dengan membobol rumah warga.”ujarnya, Jum’at Pagi (05/01/2018)

Tertangkapnya tersangka FE (27) berdasarkan pengembangan Tersangka FI (32) yang lebih dulu ditangkap terkait kasua yang sama pada hari rabu (03/01) di dalam komplek perumahan Asean Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara.

“Modus mereka melakukan pencurian dirumah korban saat malam hari dengan memanjat menggunakan tangga yang terbuat dari kayu.”ujar Kapolsek

Sambungnya, penangkapan tersebut berdasarkan dua laporan korban kepada pihak kepolisian bahwa rumah korban dibobol pelaku pencurian, sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka.

Dari tersangka berhasil disita barang bukti 1 unit Hardisk External, 1 unit External Slim DVD -RW warna hitam, 1 (satu) unit hp Samsung warna hitam, Uang tunai Rp. 100.000 dan 1 unit tangga yang terbuat dari kayu.”jelas AKP Erpansyah

Pihaknya masih melakukan pengejaran kepada satu tersangka lain yang terlibat dalam pencurian tersebut. Saat ini tersangka FI (32) dan FE (27) dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dewantara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”terangnya

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *