Selasa, 13 Januari 2026

Diserahkan Ke Aparat Desa, Terduga Pencuri Jengkol di Proses Secara Qanun Gampong

LHOKSEUMAWE- Dua Pemuda Terduga pencuri jengkol di serahkan pihak Kepolisian Sektor Simpang Kramat kepada kepala Desa untuk di proses sesuai dengan Qanun Gampong.” Sabtu siang (10/02/2018)

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Azis mengatakan, kasus ini sudah dikoordinasikan dengan Reskrim Polres Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhoksukon sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pedana ringan dan jumlah denda dalam KHUP.

Sambungnya, perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada kepala desa untuk diselesaikan secara qanun gampong.

“Acara perdamaian sudah dilakukan oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh perangkat gampong Desa Ie Tarek 1 Kecamatan Simpang keuramat dan tuntutan dari pihak gampong selama 3 bulan kedua pemuda tersebut tidak boleh ada didesa setempat.”terang Kapolsek

Sebelumnya, Hindari amukan massa, Zul (20) dan HA (18) warga Desa Ie Tarek, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, di amankan Polisi Sektor Simpang Keuramat, karena diduga mencuri satu karung buah jengkol milik Idris warga setempat, Jumat (9/2/2018), sekira pukul 13.00 WIB.

Zul dan HA, awalnya di amankan di kantor Geuchik oleh warga dan aparatur desa setempat karena mengambil sekarung jengkol milik Idris, yang merupakan warga setempat.

Dari kedua pemuda tersebut diamanakan barang bukti 10 kilogram buah jengkol, sebilah celurit dan bong alat isap sabu yang ditemukan di sebuah gubuk.

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *