Selasa, 13 Januari 2026

Polisi Temukan 23 Paket Sabu Didalam Sarung Pemuda Mon Geudong

LHOKSEUMAWE- Seorang pria dengan inisial RS (34) berhasil diringkus personil Tim Situasi Tertib Aman untuk Rakyat (Star) Polres Lhokseumawe, beserta barang bukti 23 paket sabu-sabu di Lorong V Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (10/2/2018) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops, Kompol Ahzan, SH, S.Ik, MH mengatakan, kurir sabu tersebut diringkus personil berawal dari informasi masyarakat dimana ada pengedar sabu berinisial RS yang berkeliaran dikawasan Desa Mon Geudong, Kecamatan, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Informasi awal kita peroleh dari informasi masyarakat, yang mengaku telah diresahkan dengan kegiatan RS, yang kerap bertransaksi sabu di kawasan itu,” jelas Kompol Ahzan.

Sambungnya, mendapat laporan tersebut petugas langsung turun untuk melakukan pemantau di lokasi yang dimaksud. Dilokasi personil mendapati tersangka RS sedang keluar dari sebuah rumah.

“Saat diperiksa badan oleh Tim Star ditemukan barang bukti sabu sebanyak 23 paket yang disembunyikan di dalam kain sarung milik tersangka yang dililit dilehernya.”ungkapnya

Selanjutnya RS, langsung di giring ke Mapolres untuk diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kompol Ahzan

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *