Tribrata, News, Lhokseumawe– Pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, sedang melakukan penyelidikan serta memintai keterangan sejumlah saksi terkait meninggalnya seorang tenaga kontrak PLN, yang di sub dari PT. AP salah satu rekanan PT PLN Lhokseumawe, pada saat sedang bekerja mengganti Arrester disalah satu travo listrik dikawasan Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu 31 Maret, sekitar pukul 09:15 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, sejauh ini kita masih melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan dari sejumlah saksi dan menejemen PLN Rayon Lhokseumawe terhadap meninggalnya Muhammad Yahya (45) seorang pekerja kontrak PLN yang sub dari PT. AP saat melakukan pekerjaan memperbaiki jaringan di salah satu travo.
“Kasus kematian petugas kontrak yang di Sub oleh rekanan PLN Lhokseumawe, ini dalam tahap penyelidikan kita, dan saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi mata di lokasi,” kata AKP Budi Nasuha Waruwu, Rabu 4 April 2018.
Dirinya menambahkan, selain melakukan penyelidikan pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan dan memintai keterangan terhadap Meneger PLN Rayon Lhokseumawe, dimana kita mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja. Sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.
“Benar, kita juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi dan juga kepada pihak meneger PLN Rayon Lhokseumawe, terkait SOP kerja mereka, apakah itu sudah sesuai prosedur atau tidak. Hingga saat ini kita belum bisa pastikan, dan masih kita dalami,” jelas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe