Jumat, 22 November 2024

Tim Star Sita 2 Kg Ganja di Rumah Seorang Bandar dan Bekuk Seorang Pemakai

Tribrata News, Lhokseumawe- Satuan Tim Situasi Tertib Aman Rakyat (Star) Polres Lhokseumawe, berhasil membekuk seorang laki-laki pemakai bakong ijo IS (55) warga Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis 5 April 2018, sekira pukul 00. 20 WIB, dini hari.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, S. Ik melalui Kabag Ops Kompol Ahzan mengatakan, dalam patroli rutin yang dilaksanakan personil Tim Star tadi malam dikawasan pesisir pantai berhasil mengamankan seorang laki-laki setengah baya sedang melakukan transaksi ganja di kawasan Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

“Menurut informasi dari masyarakat, kawasan tersebut kerap di jadikan lapak dan transaksi narkoba jenis ganja. Berbekal laporan itu personil langsung turun dan melakukan penyisiran di pesisir pantai,” kata Kompol Ahzan.

Dirinya menyebutkan, saat dilakukan penggelahan badan terhadap tersangka IS, personil menemukan satu paket ganja kering di kantong celana kanan yang dikenakannya. Dari temuan barang bukti tersebut petugas melakukan introgasi dan pengembangan dan mengantongi nama pemilik yang saat ini menjadi DPO kita.

“Tersangka IS mengaku bila ganja yang ditemukan dicelananya itu dia peroleh dari seorang bandar atas nama RE , yang saat ini sudah menjadi DPO,” ujarnya.

Kompol Ahzan menyebutkan, dari keterangan IS, pihak kita langsung mendatangi rumah RE dan kembali berhasil mengamankan 2 Kilogram ganja dan lima bungkus paket kecil siap edar dalam sebuah tas di dalam rumah RE.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Lhokseumawe, guna dilakuan proses lebih lanjut,” pungkas Kompol Azan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *