Tribrata News, Lhokseumawe- Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe sedang melakukan penyelidikan terkait kasus percobaan pengrusakan/pembakaran mobil Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara yang saat itu terparkir depan rumah mertuanya Tgk. Fauzan Hamzah di Dusun Tumpok Dalam Gampong Meunasah Alue Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, kepada awak media menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus percobaan pengrusakan/pembakaran mobil milik Tgk. Fauzan.
“Kami akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus percobaan pengrusakan/pembakaran tersebut dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan sejumlah saksi di TKP,” sebut Kasat Reskrim kamis (17/05/2018) pagi
Sambungnya, peristiwa tersebut terjadi Rabu rabu 16 Mei 2018 sekira pukul 20.50 WIB, korban sedang melaksanakan shalat tarawih, tiba-tiba salah seorang warga memberitahukan kepada korban, bila mobil pajero yang terparkir dihalaman rumah telah terbakar.
“Mendengar kabar tersebut, korban bersama warga lainnya bergegas kerumah korban untuk memadamkan api yang membakar body mobil di bagian kanan mobil,” Pungkasnya
Tribratanews Polres Lhokseumawe Portal Berita Polres Lhokseumawe