Sabtu, 19 Oktober 2024

Polres Lhokseumawe Bekuk Tersangka Kasus Penikaman dan Pembakaran Mobil

Tribrata News, Lhokseumawe-Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tersangka kasus penikaman dan pembakaran mobil usai buron selama satu tahun. Ia ditangkap di Ds. Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Senin 28 Mei 2018 sekira pukul 23.00 Wib

Tersangka yakni HA Als AG (45 tahun) Nelayan
warga Ds. Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu. SH menyebutkan, ditangkapnya tersangka menindaklanjuti laporan korban tentang tindak pidana pembakaran mobil KIA Travello tahun 2016 dan penganiayaan berat dengan melakukan penikaman terhadap korban an. Marwan (43 tahun) warga tumpok tengoh Kota Lhokseumawe tahun 2017.

“Buron selama satu tahun akhirnya tersangka berhasil ditangkap. saat ditangkap tersangka berusaha melawan petugas sehingga anggota sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara,”ungkapnya

AKP Budi menyebutkan, kasus penikaman tersebut terjadi tahun lalu, Rabu 29 November 2017 di Ds. Cafe KP3 Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.Tersangka yang saat itu sedang mabuk ditempat karoke KP3 mengejar dan menusuk perut korban dengan pisau yang mengenai perut sebelah kiri.

“Melihat kejadian tersebut masyarakat sekitar melarikan korban dan membawanya ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.”jelasnya

Kepada tersangka dikenakan Pasal 353 KUHPidana dan Pasal 187 KUHPidana tentang penganiayaan berat dan pembakaran mobil dengan ancaman hukuman masing-masing diatas 5 tahun penjara.

“Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”papar AKP Budi Nasuha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *