Tribrata News, Lhokseumawe- Tim URC Sabhare Polres Lhokseumawe, senin 21 Mei 2018 pukul 23.30 Wib, kawal pemindahan Seorang Napi Narkoba dari Lapas Klas II A Kota Lhokseumawe ke Lapas Klas III Narkotika Kota Langsa.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Sabhara Polres Lhokseumawe Iptu Sofyanto menyebutkan, pengawalan tersebut berjalan sekitara 4 jam, pukul 02.43 Wib Tim URC Sabhara tiba di Lapas Narkotika kota langsa.
Napi yang dipindahkan yakni Jamaluddin alias Dek gam (43 tahun) Napi kasus Narkotika
dengan pidanan 16 tahun warga Meunasah drang, Kec. Muara batu, Kab. Aceh utara.”ujarnya, selasa (22/05/2018) pagi
Sebelumnya, senin 21 Mei 2018 sekira pukul 19.30 Wib telah terjadi perselisihan antara sesama napi di lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe melibatkan dua napi dan hampir sempat melakukan perkelahian karna dilerai oleh petugas lapas.
Sekira pukul 23.30 wib anggota team URC Sat Sabhara Polres Lhokseumawe datang untuk membantu mengamankan kejadian tersebut.”imbuhnya
Selanjutnya seorang Napi dipindahkan ke Lapas Narkotika Labgda berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pihak Kepolisian dan pihak Ka lapas Klas II Lhokseumawe.”pungkas iptu Sofyanto
Tribratanews Polres Lhokseumawe Portal Berita Polres Lhokseumawe