Tribrata News, Lhokseumawe- Tim URC Polres Lhokseumawe mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pengancaman terhadap ibu dan kandungnya di Kawasan Kota Lhokseumawe. ” senin (04/06/2018)
Pria yang diamanakan yakni WA (25 tahun) bekerja sebagai supir L300 warga Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Sabhara Iptu Sofyanto menyebutkan, hal tersebut bertujuan meberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pelaku ditangkap senin 04 Juni 2018 sekira pukul 04.10 Wib oleh anggota URC Sat Sabhara Polres Lhokseumawe karna melakukan pengancaman pembunuhan terhadap ibu dan adik kandungnya yang dilakukan oleh WA anak laki -laki pertamanya.”imbuhnya
Sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui halong pati (HP) call center URC Sat Sabhara Polres Lhokseumawe terkait pengancaman pembunuhan tersebut.”jelasnya
Selanjutnya pria tersebut diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.”pungkas Iptu Sofyanto