Categories: News

Sat Reskrim Lhokseumawe Tangkap Pelaku Perjinahan dan Pembuat Film Porno

Tribrata News, Lhokseumawe-Personel Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap pria berinisial IS (32) dan wanita Fa (28), warga Aceh Utara, lantaran diduga berhubungan seks dan merekamnya berulang kali secara melawan hukum. Padahal, IS memiliki istri, dan F punya suami yang sah, serta masing-masing pasangan itu sudah dikaruniai anak. Polisi menangkap IS dan Fa setelah menerima laporan pengaduan suami Fa.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakapolres, Kompol Imam Asfali, didampingi Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu, Selasa, 26 Juni 2018, mengatakan, IS merupakan warga Kecamatan Sawang, dan Fa, asal Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, Senin, 25 Juni 2018, dan kini ditahan di mapolres setempat.

“IS sudah punya istri, dan Fa punya suami yang sah, serta masing-masing sudah punya anak. Jadi, IS dan Fa itu diduga pasangan selingkuh,” ujar Budi

Budi menjelaskan, IS dan Fa diduga berhubungan badan dan merekamnya berulang kali dengan cara melawan hukum.

Mulanya, kata Budi, Fa berkenalan dengan IS pada Januari 2017. Hubungan komunikasi keduanya berlanjut sampai tiga bulan berikutnya. Lalu, sekitar April 2017, IS dan Fa diduga berhubungan badan empat kali di rumah orangtua Fa. Saat itu, suami Fa merantau ke luar Aceh. Berangkat merantau pada April 2017, suami Fa pulang ke Aceh Utara, April 2018.

Budi melanjutkan, sekitar Januari 2018, IS dan Fa pergi ke Banda Aceh untuk mencari pekerjaan. Setelah berada di Ibu Kota Provisi Aceh itu, IS dan Fa memalsukan status keduanya untuk dapat menikah, lalu tinggal dalam satu rumah di Banda Acah sebulan, setelah itu pulang ke Aceh Utara.

Selanjutnya, kata Budi, IS menghubungi suami Fa melalui WhatsApp pada 13 Juni 2018, menyampaikan bahwa Fa sudah berhubungan badan dengan IS. Setelah itu IS mengirim foto dan video berisi hubungan seks (hubungan badan IS dan Fa). Suami sah dari Fa lalu membuat laporan pengaduan kepada polisi, sehingga IS dan Fa ditangkap.

Menurut Budi, motif dari IS mengirim foto dan video tersebut lantaran merasa cemburu dan berharap jangan sampai Fa bisa berkumpul kembali dengan suaminya yang sudah pulang dari perantauan.

Budi menyebutkan, pihaknya sudah menyita barang bukti berupa satu kain sarung warna merah maroon bermotif batik, satu baju kaus pink, satu handuk merah, satu handphonemerek Advan putih, sebuah buku nikah warna merah, sebuah topi hitam, dan selembar surat keterangan nikah.

“Kain sarung, baju kaus, handuk itu digunakan saat IS dan Fa berhubungan badan, yang direkam menggunakan handphone Advan. Buku nikah itu adalah buku nikah Fa dengan suaminya yang sah. Sedangkan surat keterangan nikah itu tentang nikah IS dan Fa yang diduga ilegal atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi.

Budi mengatakan, saat pihaknya menyita dan memeriksa telepon Advan itu, ternyata di dalamnya tersimpan lima video durasi pendek berisi hubungan badan IS dan Fa. “Yang dikirim oleh IS kepada suami Fa via WA satu video, tapi di dalam handphone itu ada lima video,” katanya.

Budi menegaskan, tersangka IS dan Fa dikenakan pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan/atau pasal 27 ayat (1) jopasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Penelusuran Tribrata News Qanun Aceh 6/2014, pasal 33 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina, diancam dengan ‘uqubat hudud cambuk 100 (seratus) kali”. Sedangkan ayat (2) berbunyi, “Setiap orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘uqubat hudud cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan ‘uqubat ta’zir denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau ‘uqubat ta’zir penjara paling lama 12 (dua belas) bulan”.

UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 27 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

UU ITE pasal 45 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

“Kasus tersangka IS dan Fa itu ditangani oleh dua unit di Satreskrim Polres Lhokseumawe. Kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat diproses oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), kasus ITE ditangani Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu), Jadi, berkasnya di-split(pisah),” ujar

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peletakan Batu Pertama, Dukung Penuh Pembangunan Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…

1 hari ago

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe Distribusikan Perdana Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…

1 hari ago

Polwan Peduli Kemanusiaan Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan dan Trauma Healing di SD Negeri 13 Samudera

ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…

1 hari ago

Personel Polres Lhokseumawe Terdampak Banjir Terima Bantuan Alat Rumah Tangga Dari Kapolda Aceh

LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Beri Penghargaan kepada Aipda Maulizar, Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Warga Terjebak Banjir

LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…

2 hari ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Meunasah Baroh Pascabanjir

ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…

2 hari ago