Tribrata News, Lhokseumawe-Tim URC Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tersangka kepemilikan Narkoba jenis sabu di Dusun Glee Desa Utengkot Cunda Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.” Selasa malam (26/06/2018)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Sabhara Iptu Sofyanto.SE menyebutkan, tersangka yang ditangkap yakni R (32) warga Dusun Glee Gampong Utengkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
“Dari tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, Uang berjumlah rp. 45.000, dan Dompet, Korek api.”imbuhnya
Iptu Sofyanto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan dari masyarakat melalui call center tim URC Sabhara Lhokseumawe yang menginformasikan adanya warga sedang transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Lanjutnya, tim URC kemudian memasuki lokasi tersebut dan terlihat beberapa pemuda berlarian untuk menghindari pemeriksaan petugas, namun tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka R (32) dan barang bukti di duga sabu.”
“Usai ditangkap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Pospol Muara Dua guna penyidikan lebih lanjut.”pungkas Iptu Sofyanto
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., secara resmi membuka kegiatan…
Aceh Utara – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Meurah Mulia…
Lhokseumawe – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti…
Aceh Utara – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif,…