Tribrata News, Lhokseumawe-Tim URC Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tersangka kepemilikan Narkoba jenis sabu di Dusun Glee Desa Utengkot Cunda Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.” Selasa malam (26/06/2018)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Sabhara Iptu Sofyanto.SE menyebutkan, tersangka yang ditangkap yakni R (32) warga Dusun Glee Gampong Utengkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
“Dari tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, Uang berjumlah rp. 45.000, dan Dompet, Korek api.”imbuhnya
Iptu Sofyanto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan dari masyarakat melalui call center tim URC Sabhara Lhokseumawe yang menginformasikan adanya warga sedang transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Lanjutnya, tim URC kemudian memasuki lokasi tersebut dan terlihat beberapa pemuda berlarian untuk menghindari pemeriksaan petugas, namun tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka R (32) dan barang bukti di duga sabu.”
“Usai ditangkap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Pospol Muara Dua guna penyidikan lebih lanjut.”pungkas Iptu Sofyanto
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…
ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…
LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…
LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…
ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…