Tribrata News, Lhokseumawe- Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Meurah Mulia mengamankan Sepmor dan Mobil tanpa surat kepemilikan yang sah di kawasan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Meurah Mulia IPTU Bustani, SH menyebutkan, ada 4 unit Sepmor dan 1 unit Mobil jenis Pickup yang diamankan hari ini karna tidak memiliki surat kepemilikan yang sah secara hukum.
Sambungnya, Keempat sepmor tersebut diamankan dari salah satu sekolah di kawasan Meurah mulia.
“Sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk melakukan himbauan dan mengingatkan pelajar agar tidak menggunakan sepmor tanpa surat (bodong).”imbuh Kapolsek Jum’at (14/09) malam.
Kapolsek menyebutkan, ketika tim melakukan pengecekan satu persatu hari ini Jum’at (14/09) pagi, diperoleh hasil 4 unit sepmor tidak memiliki surat apapun secara sah, keterangan dari pemegang sepmor bahwa mereka membeli dengan harga antara 1,5 juta dan 2 juta.
“Dalam kurun waktu 6 Bulan, Polsek Meurah Mulia telah mengamankan barang bukti sepmor temuan berbagai jenis sebanyak 10 unit.”paparnya
Sementara 1 unit mobil Pickup tersebut diamankan dari ABDUL (35) Warga Meurah Mulia karna ia tidak dapat menunjukan surat kepemilikan yang sah, mobil itu ia beli dan atau diterima gadai Rp 15 Juta, padahal harga taksiran pasaran sementara Rp 70 Juta.
“Saat ini Sepmor dan mobil tersebut diamankan di Mapolsek Meurah Mulia guna proses lebih lidik dan pemeriksaan lebih lanjut.”pungkasnya