Tribrata News, Lhokseumawe-Polisi URC Satuan Sabhara Polres Lhokseumawe lengkap dengan senjata dan rompi anti peluru kawal tahanan Narkoba dengan tuntutan seumur hidup dari Lapas Lhokseumawe menuju Pengadilan Negeri Lhokseumawe.” selasa (13/11/2018) pagi
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Sabahara IPTU Sofyanto menyebutkan, pengamanan dan pengawalan tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingikan seperti larinya tahanan terhadap tahanan Narkoba yang ditutut semur hidup tersebut.
Pihaknya melakukan pengamanan dan pengawalan bersama denga petugas kejaksaan mulai dari penjemputan dan membawa tersangka ke pengadilan negeri unutk disidangkan dan usai sedangn selanjutnya kembali dibawa ke Lapas Lhokseumawe.
“Sebelumnya tardakwa Narkoba yang bernama Ibu Idris tersebut ditangkap oleh BNN RI terkait penyalahgunaan Narkoba dan barang bukti jenis kurang lebih 137,692 gram. Dan ectasy 10 bungkus plastik bening jumlah 42.500 butir.”pungkasnya
Lhokseumawe – Memasuki masa libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Polres Lhokseumawe meningkatkan…
Lhokseumawe – Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menikmati libur Hari Raya Idul…
Aceh Utara – Memanfaatkan momentum libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, masyarakat memadati…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Sat Samapta Polres Lhokseumawe kembali…
Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang memanfaatkan libur Hari…
Aceh Utara – Memasuki puncak libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, personel Polres…