Tribrata News,Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe diwakili kuasa hukumnya mengikuti sidang akhir Praperadilan pemohon terhadap termohon dalam hal ini Polres Lhokseumawe, Kejaksaan dan kementrian keuangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (04/03/2019)
Kuasa hukum Polres diantaranya diikuti oleh Kasub bagkum polres Lhokseumawe AKP Ahmad Yani, SE berserta tim, Kapolsek Sawang Ipda Zahabi SE.MSM dan Salman Alfarasi SH, MM.
AKP Ahmad Yani menyebutkan, materi sidang hari ini adalah pembacaan sidang putusan atas pemohon an.Rasyidi, kejaksaan negeri Lhoksukon dan Kementerian keuangan negara republik Indonesia.
“Adapun hasil putusan tersebut adalah menolak seluruh gugatan pemohon karna seluruh tindakan kepolisian polres Lhokseumawe (Polsek sawang) dan kejaksaan telah berdasarkan undang-undang.”pungkasnya
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…
ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…
LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…
LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…
ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…