Tribrata News,Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe diwakili kuasa hukumnya mengikuti sidang akhir Praperadilan pemohon terhadap termohon dalam hal ini Polres Lhokseumawe, Kejaksaan dan kementrian keuangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (04/03/2019)
Kuasa hukum Polres diantaranya diikuti oleh Kasub bagkum polres Lhokseumawe AKP Ahmad Yani, SE berserta tim, Kapolsek Sawang Ipda Zahabi SE.MSM dan Salman Alfarasi SH, MM.
AKP Ahmad Yani menyebutkan, materi sidang hari ini adalah pembacaan sidang putusan atas pemohon an.Rasyidi, kejaksaan negeri Lhoksukon dan Kementerian keuangan negara republik Indonesia.
“Adapun hasil putusan tersebut adalah menolak seluruh gugatan pemohon karna seluruh tindakan kepolisian polres Lhokseumawe (Polsek sawang) dan kejaksaan telah berdasarkan undang-undang.”pungkasnya
Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…
Lhokseumawe – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Satu menerima bantuan pangan berupa beras SPHP dan…
hokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan…
Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif…