Rabu, 14 Januari 2026

Praperadilan, Hakim Tolak Seluruh Gugatan Pemohon

Tribrata News,Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe diwakili kuasa hukumnya mengikuti sidang akhir Praperadilan pemohon terhadap termohon dalam hal ini Polres Lhokseumawe, Kejaksaan dan kementrian keuangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (04/03/2019)

Kuasa hukum Polres diantaranya diikuti oleh Kasub bagkum polres Lhokseumawe AKP Ahmad Yani, SE berserta tim, Kapolsek Sawang Ipda Zahabi SE.MSM dan Salman Alfarasi SH, MM.

AKP Ahmad Yani menyebutkan, materi sidang hari ini adalah pembacaan sidang putusan atas pemohon an.Rasyidi, kejaksaan negeri Lhoksukon dan Kementerian keuangan negara republik Indonesia.

“Adapun hasil putusan tersebut adalah menolak seluruh gugatan pemohon karna seluruh tindakan kepolisian polres Lhokseumawe (Polsek sawang) dan kejaksaan telah berdasarkan undang-undang.”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *