Tribrata News, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil
menangkap SP (46), seorang tukar parkir di Pasar Cunda, Kota Lhokseumawe yang diduga melakukan pencurian sepmor serta percobaan memperkosa terhadap korban ER (40) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal kota setempat saat berada di pasar tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang, mengatakan, bermula kronologis kejadiannya, peristiwa itu terjadi pada 12 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 03.30 WIB, korban keluar dari rumahnya dan menuju Pasar Cunda dengan menggunakan satu unit sepeda motor.
“Setibanya di Pasar Cunda tersebut, korban memarkirkan sepeda motornya, kemudian korban menuju ke lokasi pasar yang saat itu masih sangat sepi,” imbuh Kasat Reskrim, AKP Indra Trinugraha, dalam jumpa pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/3).
Sambungnya, Saat itu korban mengeluarkan barang-barang dagangan milik pedagang yang dibawanya, Namun datang terduga pelaku menghampiri dan melarang korban mengeluarkan barang, dengan menyebutkan kalau kondisi pasar masih sepi dan korbanpun sendirian.
“Namun, disitulah terduga pelaku mencoba memperkosa korban dan terjadi pergumulan antara terduga pelaku dan korban, saat itu korban berteriak meminta tolong. Datang dua warga (saksi) dan melihat mereka sedang dalam kondisi bergemul dalam posisi tertidur,” ungkapnya.
Melihat warga datang terduga pelaku mengambil kunci serta sepeda motor korban, kemudian melarikan diri, menggunakan sepeda motor tersebut.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu dan terduga pelaku berhasil ditangkap pada 17 Maret 2019 lalu, di Gampong Lancang Garam, Kota Lhokseumawe. Sementara sepeda motor korban dibawa pelaku ke Kota Langsa yang disembunyikan dirumah keluarganya,”jelasnya.
Terduga pelaku dikenakan pasal 365 jo pasal 363 subs pasal 362 atau pasal 53 KUHP tentang pencurian dan pencobaan tindak pidana atau pasal 46 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun, paling rendah lima tahun, atau ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 45 kali, atau denda paling banyak 450 gram mas murni atau penjara paling lama 45 bulan.”pungkasnya
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…
ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…
LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…
LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…
ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…