Reskrim

Polres Lhokseumawe Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Sepmor dan Percobaan Pemerkosaan

Tribrata News, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil
menangkap SP (46), seorang tukar parkir di Pasar Cunda, Kota Lhokseumawe yang diduga melakukan pencurian sepmor serta percobaan memperkosa terhadap korban ER (40) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal kota setempat saat berada di pasar tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang, mengatakan, bermula kronologis kejadiannya, peristiwa itu terjadi pada 12 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 03.30 WIB, korban keluar dari rumahnya dan menuju Pasar Cunda dengan menggunakan satu unit sepeda motor.

“Setibanya di Pasar Cunda tersebut, korban memarkirkan sepeda motornya, kemudian korban menuju ke lokasi pasar yang saat itu masih sangat sepi,” imbuh Kasat Reskrim, AKP Indra Trinugraha, dalam jumpa pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/3).

Sambungnya, Saat itu korban mengeluarkan barang-barang dagangan milik pedagang yang dibawanya, Namun datang terduga pelaku menghampiri dan melarang korban mengeluarkan barang, dengan menyebutkan kalau kondisi pasar masih sepi dan korbanpun sendirian.

“Namun, disitulah terduga pelaku mencoba memperkosa korban dan terjadi pergumulan antara terduga pelaku dan korban, saat itu korban berteriak meminta tolong. Datang dua warga (saksi) dan melihat mereka sedang dalam kondisi bergemul dalam posisi tertidur,” ungkapnya.

Melihat warga datang terduga pelaku mengambil kunci serta sepeda motor korban, kemudian melarikan diri, menggunakan sepeda motor tersebut.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu dan terduga pelaku berhasil ditangkap pada 17 Maret 2019 lalu, di Gampong Lancang Garam, Kota Lhokseumawe. Sementara sepeda motor korban dibawa pelaku ke Kota Langsa yang disembunyikan dirumah keluarganya,”jelasnya.

Terduga pelaku dikenakan pasal 365 jo pasal 363 subs pasal 362 atau pasal 53 KUHP tentang pencurian dan pencobaan tindak pidana atau pasal 46 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun, paling rendah lima tahun, atau ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 45 kali, atau denda paling banyak 450 gram mas murni atau penjara paling lama 45 bulan.”pungkasnya

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Patroli Kota Presisi di Pusat Ekonomi, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Antisipasi Pungli dan Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli Kota Presisi di sejumlah pusat perekonomian dan…

15 jam ago

Respon Cepat Laporan Warga, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Delapan Sepeda Motor di Keude Cunda

Lhokseumawe – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang…

15 jam ago

Panen Raya Jagung di Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe Tegaskan Dukungan Polri untuk Swasembada Pangan Nasional

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe bersama PT Satya Agung menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II…

15 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Komplek Pardede, Warga: Kehadiran Bapak Membuat Kami Kuat

Lhokseumawe – Wujud kepedulian terhadap warga terdampak musibah kebakaran kembali ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…

16 jam ago

Polwan Polres Lhokseumawe dan Satpol PP/WH Aceh Utara Patroli Penegakan Qanun Syariat Islam di Samudera Geudong

Aceh Utara – Personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Lhokseumawe bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah…

16 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Buka Sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah dan Tata Persuratan Dinas

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan…

2 hari ago