Tribrata News,Lhokseumawe – Personil Polsek jajaran Polres Lhokseumawe mengawal penertiban alat peraga kampanye (APK ) yang dilakukan oleh panwaslu dan Satpol PP setempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, minggu (14/04/2019).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi menyebutkan, pengawalan dan penertiban APK kampanye oleh Panwaslu da Satpol PP tersebut dalam rangka mengantansipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penolakan penertiban dari timses masa pendukung.
Penertiban APK dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 8, APK harus diturunkan atau diturunkan peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Dalam masa tenang pemilu 2019, Personil dijajaran Polsek mengawal dan mengamankan penertiban APK yang dipimpin langsung oleh panwascam dibantu Satpol PP setempat.
Pihaknya berharap pada tahapan masa tenang pemilu 2019, timses dan masa pendukung tetap mematuhi peraturan yang ada serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…
Lhokseumawe – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Satu menerima bantuan pangan berupa beras SPHP dan…
hokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan…
Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif…