Tribrata News,Lhokseumawe – Personil Polsek jajaran Polres Lhokseumawe mengawal penertiban alat peraga kampanye (APK ) yang dilakukan oleh panwaslu dan Satpol PP setempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, minggu (14/04/2019).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi menyebutkan, pengawalan dan penertiban APK kampanye oleh Panwaslu da Satpol PP tersebut dalam rangka mengantansipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penolakan penertiban dari timses masa pendukung.
Penertiban APK dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 8, APK harus diturunkan atau diturunkan peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Dalam masa tenang pemilu 2019, Personil dijajaran Polsek mengawal dan mengamankan penertiban APK yang dipimpin langsung oleh panwascam dibantu Satpol PP setempat.
Pihaknya berharap pada tahapan masa tenang pemilu 2019, timses dan masa pendukung tetap mematuhi peraturan yang ada serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.