Jumat, 31 Januari 2025

Pelaku Penggelapan dan Penadah Sepmor Curian Dibekuk Polisi

Tribrata News, Lhokseumawe – Polisi Sektor (Polsek) Banda Sakti Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua pelaku penggelapan dan pertolongan jahat (penadah) sepeda motor milik Mustakir (38), warga Gampong Syahbandar Lama, Gampong Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kedua pelaku tersebut yakni berinisial ES (38), seorang sopir asal Kota Medan berperan sebagai Pelaku penggelapan dan IM (31) warga Kota Bireuen berperan sebagai penadah.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arif Sukmo Wibowo mengatakan, korban dan pelaku penggelapan sama-sama berprofesi sebagai sopir. Bahkan keduanya sudah sangat dekat juga saling kenal sebelumnya.

“Saat itu korban sedang berada di Terminal Bus Tipe A Lhokseumawe, kemudian pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengambil baju di kawasan Selat Malaka,” kata Kapolsek saat konferensi pers di Mapolsek Banda Sakti, Sabtu (15/6/2019).

Sambung Kapolsek, setelah korban menunggu sekian lama namun sepeda motornya tersebut tak kunjung di bawa pulang oleh pelaku, sehingga korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banda Sakti.

“Setelah kami terima laporan itu, kami lakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Alue Awe, KecamatanMuara Dua. Dan saat diintrogasi, kalau pelaku sudah menjual sepeda motornya ke IM di Jalan Takengon, tepatnya di Kilometer 2, kemudian petugas mendatangi IM dan juga turut mengamankannya beserta barang bukti sepeda motor tersebut,” ujarnya.

Saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan, dan untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, pelaku penggelapan terancam hukuman penjara empat tahun dan penadah juga empat tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *