Selasa, 22 April 2025

Polres Lhokseumawe Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

 

LHOKSEUMAWE- Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, berhasil menangkap seorang remaja karna diduga melakukan pencurian dengan tindak kekerasan dan ancaman kepada korban.

Polisi menangkap tersangka di kosnya, setelah mengetahui tempat persembunyiannya di sekitar kawasan cunda Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP. Indra T. Herlambang,S.Ik menyebutkan, pelaku berinisial AK (19) warga Desa Keude Cunda, Lhokseumawe tersebut.

Tersangka AK ditangkap berdasarkan dua laporan masyarakat yang melibatkan tiga tersangka. Satu tersangka sudah dilimpahkan ke kajaksaan dan satu tersangka masih DPO, ujarnya kepada awak media saat konfrnsi perss, Senin (21/10/2019)

Sambungnya, mereka tercatat sudah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Lhokseumawe pada 5 lokasi berbeda, pertama di tugu cunda pada 12 november 2018, kedua di pasar cunda 5 November 2017, di lokasi taman riyadah sebanyak dua kali di tahun 2018, selanjutnya dilapangan Hiraq juga pada tahun 2018″ ungkapnya.

Tersangka juga merupakan salah satu pelaku pemukukan terhadap dua santri karna tidak memberikan uang kepada pelaku.

Sebagai barang bukti juga turut disita satu unit Hp merek Xiomi, uang tunai Rp 14.500, Satu unit Hp merek Samsung.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama Sembilan tahun,” ujar AKP. Indra T. Herlambang. (Rmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *