LHOKSEUMAWE -Polres Lhokseumawe menggelar kasus dugaan pemerkosaan terhadap adik ipar atau adik kandung istrinya, perbuatan bejat pria berinisial IW (41 tahun) yang berlangsung di gedung serba guna Polres Lhokseumawe, kamis (05/03/2020).
Korban yang berusia 14 tahun itu mengalami kekurangan pendengaran dan bisu, sehingga perbuatan bejat itu baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MM memgatakan, Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tersangka IW pada Jumat (14/2) di Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah. Sekarang tersangka ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Labjutnya, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu sekitar September, Oktober, dan Desember 2019 serta dilakukan di dua tempat berbeda.
Kejadian pertama dilakukan tersangka di kamar mandi tempat wisata pantai di Lhokseumawe. Kemudian, pada kali kedua dan ketiga, perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah korban yang juga rumah istri tersangka di Lhokseumawe.
“Korban saat ini hamil 4 bulan. Korban diketahui hamil pada Desember 2019,” kata Ahzan kepada awak media
Tersangka akan dijerat dengan pasal 50 juncto pasal 47 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tersangka terancam cambuk 90 hingga 150 kali sabetan”pungkasnya