Polres

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan

 

LHOKSEUMAWE- Polres Lhokseume ungkap kasus Debt Collector nakal yang menarik paksa kenderaan, satu tersangka berhasil dirungkus NP (42) dan satu ditetapkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni RO.

Tersangka ditangkap diduga karena merampas mobil korban secara paksa di Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Hal tersebut terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Polres Lhokseumawe kepada awak media di gedung serba guna Polres Lhokseumawe, senin (02/03/2020) pagi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Waka Polres, Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM mengatakan, tersangka merupakan dept colector yang bertugas di salah satu leasing bertempat di Kota Medan.

“Awal kejadiannya pada Desember 2019 lalu, tersangka datang berdua dan lalu mengetuk pintu mobil korban yang baru keluar dari Rumah Sakit Kesrem, Kota Lhokseumawe,” katanya, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang

Lanjutnya, setelah kaca di buka kemudian tersangka mengatakan kalau mobil itu merupakan mobil hasil curian. Namun korban membantahnya, dan menyebutkan kalau mereka (korban) memiliki STNK dan BPKB kendaraan.

“Setelah terjadi cekcok mulut, lalu tersangka merampas kunci mobil dari korban, lalu pergi kembali ke Medan,” imbuhnya

Kompol Ahzan menjelaskan, mobil dirampas bukan dari orang yang mengkreditnya langsung, akan tetapi saat itu mobil dipinjam dan digunakan oleh saudaranya. Kemudian korban langsung melaporkan hal itu ke Polres Lhokseumawe karena merasa sudah dirugikan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan langsung menyerahkan kendaraan apabila ada dept colector yang mengambil secara paksa di tengah jalan, karena itu tidak dibenarkan, apabila mengalaminya maka segera lapor ke Polres terdekat,” ujarnya.

Kompol Ahzan juga menyebutkan, dept colector baru bisa mengambil kendaraan dari yang mengkreditnya jika sudah ada keputusan dari pengadilan, baik itu jika menunggak ataupun pembiayaan yang tertunggak.

“Dan kepada dept colector jangan lagi menarik kendaraan secara sebelah pihak dan secara paksa di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, karena apabila ketahuan akan ditindak. Jika ada masyarakat yang menunggak lebih baik menempuh jalur perdata,” pungkasnya.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Cegah Guantibmas, Personel Polsek Muara Satu Intensifkan Patroli Kamtibmas

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Polsek Muara…

18 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Langsung Pembersihan SD Negeri 5 Muara Batu Pasca Banjir

ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap dunia pendidikan kembali ditunjukkan oleh Polres Lhokseumawe melalui kegiatan…

18 jam ago

Polisi Sigap Datangi TKP Kebakaran Rumah dan Kedai di Banda Baro, Kerugian Capai Rp60 Juta

ACEH UTARA – Personel Polsubsektor Banda Baro bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran…

18 jam ago

Balai Pengajian Wakaf Kapolres Lhokseumawe Dipeseujuk, Wujud Komitmen Pembinaan Akhlak Generasi Muda Ujong Blang

LHOKSEUMAWE – Kepedulian Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M. terhadap pembinaan keagamaan…

18 jam ago

Wakapolres Lhokseumawe Kunjungi Pengungsian Riseh Teungoh, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap masyarakat terdampak bencana banjir kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres…

18 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peletakan Batu Pertama, Dukung Penuh Pembangunan Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…

3 hari ago