LHOKSEUMAWE- Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Kuta Makmur (Polsek Kuta Makmur)melakukan mediasi penyelesaian sengketa batas lorong di Dusun Raja muda Desa Mulieng Manyang Antara, kec. Kuta makmur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, kamis (23/04/2020) pukul 17.00 Wib
Kapolsek kuta makmur IPTU Ibnu sakdan beserta kanit Reskrim Polsek Kuta makmur Aipda Junaidi turun langsung ke lokasi mencegah potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Kuta Makmur IPTU Ibnu Sachdan menyebutkan, permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan dengan musyawarah antara para pihak yang bersengketa.
Mereka yang bersengketa adalah Nurjannah (53 thn) petani warga Desa Mulieng manyang kec. Kuta makmur dan Nasrullah ( 47 thn) petani warga Desa Mulieng manyang kec. Kuta makmur.
Hasil musyawarah yang di capai Kedua belah pihak yang bersengketa sudah menyutujui bahwa masing- masing tanah mereka di ijinkan untuk dijadikan lorong dengan luas 1.5m panjang 65m, Tanah tersebut di serahkan kepada desa, terakhir Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan berjabat tangan berjanji tidak akan mengungkit lagi permasalahan yang sudah lalu”pungkasnya
Hadir dalam musyawarah tersebut Kapolsek kuta makmur iptu ibnu sakdan, Geuchik desa mulieng manyang sdr m. Zubir, Sekdes sdr zikrullah, Perangkat desa setempat, Tgk imum Desa Mulieng manyang dan Masyarakat.