Bawa Kabur Motor Teman Pakai Kunci Duplikat, Seorang Pria Diamankan Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Mul (31) warga Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia disangkakan telah membawa kabur motor milik temannya dengan menggunakan kunci duplikat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH yang juga didampingi Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arifin Ahmad di hadapan awak media saat konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021) mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Desta Vijal (25) warga Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe membuat laporan kepada polisi.

Modus operandi pelaku, kata Kapolres, tersangka meminjam sepeda motor dari adik korban dengan alasan mau membeli kartu paket HP. Namun, oleh tersangka membawa sepmor tersebut ke tempat tukang kunci dan membuat kunci duplikat di salah satu tempat pembuatan kunci di Kota Lhokseumawe.

Menurut Kapolres, selanjutnya Pada hari Kamis (4/2/2021) korban memarkirkan motor tersebut di teras rumah famili korban di Desa Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, saat itu korban sedang menghadiri acara pesta di rumah familinya, sekitar pukul 5.30 WIB tersangka melakukan pencurian terhadap motor milik korban tersebut dengan menggunakan kunci yang telah di duplikat.

“Motor tersebut dibawa tersangka ke salah satu desa di Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan disimpan di samping kantor keuchik. Tetapi ada warga yang mengetahui nya, lalu dilaporkan ke Keuchik setempat.dan Keuchik meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Polsek Syamtalira Bayu, kemudian motor ini diamankan di Polsek Syamtalira Bayu,” ujarnya.

Kemudian, tambah Kapolres, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini bahwa Mul tersangka dalam kasus tersebut, unit Reskrim Polsek Banda Sakti melakukan penangkapan terhadap tersangka Mul di Desa Ulee Jalan, Selasa (9/2/2021).

“Motif tersangka melakukan hal itu karena dendam dan sakit hati kepada adik korban. Pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit Honda Vario tanpa Nomor Polisi,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *