Categories: News

Bawa Kabur Motor Teman Pakai Kunci Duplikat, Seorang Pria Diamankan Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Mul (31) warga Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia disangkakan telah membawa kabur motor milik temannya dengan menggunakan kunci duplikat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH yang juga didampingi Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arifin Ahmad di hadapan awak media saat konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021) mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Desta Vijal (25) warga Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe membuat laporan kepada polisi.

Modus operandi pelaku, kata Kapolres, tersangka meminjam sepeda motor dari adik korban dengan alasan mau membeli kartu paket HP. Namun, oleh tersangka membawa sepmor tersebut ke tempat tukang kunci dan membuat kunci duplikat di salah satu tempat pembuatan kunci di Kota Lhokseumawe.

Menurut Kapolres, selanjutnya Pada hari Kamis (4/2/2021) korban memarkirkan motor tersebut di teras rumah famili korban di Desa Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, saat itu korban sedang menghadiri acara pesta di rumah familinya, sekitar pukul 5.30 WIB tersangka melakukan pencurian terhadap motor milik korban tersebut dengan menggunakan kunci yang telah di duplikat.

“Motor tersebut dibawa tersangka ke salah satu desa di Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan disimpan di samping kantor keuchik. Tetapi ada warga yang mengetahui nya, lalu dilaporkan ke Keuchik setempat.dan Keuchik meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Polsek Syamtalira Bayu, kemudian motor ini diamankan di Polsek Syamtalira Bayu,” ujarnya.

Kemudian, tambah Kapolres, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini bahwa Mul tersangka dalam kasus tersebut, unit Reskrim Polsek Banda Sakti melakukan penangkapan terhadap tersangka Mul di Desa Ulee Jalan, Selasa (9/2/2021).

“Motif tersangka melakukan hal itu karena dendam dan sakit hati kepada adik korban. Pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit Honda Vario tanpa Nomor Polisi,” pungkas Kapolres.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peletakan Batu Pertama, Dukung Penuh Pembangunan Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…

16 jam ago

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe Distribusikan Perdana Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…

16 jam ago

Polwan Peduli Kemanusiaan Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan dan Trauma Healing di SD Negeri 13 Samudera

ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…

16 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Terdampak Banjir Terima Bantuan Alat Rumah Tangga Dari Kapolda Aceh

LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…

16 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Beri Penghargaan kepada Aipda Maulizar, Pertaruhkan Nyawa Selamatkan Warga Terjebak Banjir

LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…

23 jam ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Meunasah Baroh Pascabanjir

ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…

24 jam ago