LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH meminta kepada masyarakat baik perorangan maupun secara koorporasi untuk tidak membakar hutan. Sebab, ada sanksi tegas berupa pidana dan denda.
Pesan tersebut disampaikan pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini melalui sebuah banner yang diposting akun resmi media sosial Polres Lhokseumawe.
“Stop pembakaran hutan, waspada kebakaran hutan dan lahan. Sanksi tegas, dipenjara 15 tahun dan denda Rp 15 milyar. Undang-undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tulis pesan tersebut.
Aceh Utara - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Meurah…
Lbokseumawe - Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan personel di lapangan, Polres Lhokseumawe menggelar pelatihan…
Lhokseumawe - Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tim Patroli Kota Presisi…
Lhokseumawe - Guna menjaga keamanan serta meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir, personel Sat Pol Airud Polres…
Aceh Utara - Guna memastikan keamanan dan ketertiban di pusat aktivitas masyarakat, personel Polsek melaksanakan…
Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…