LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH meminta kepada masyarakat baik perorangan maupun secara koorporasi untuk tidak membakar hutan. Sebab, ada sanksi tegas berupa pidana dan denda.
Pesan tersebut disampaikan pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini melalui sebuah banner yang diposting akun resmi media sosial Polres Lhokseumawe.
“Stop pembakaran hutan, waspada kebakaran hutan dan lahan. Sanksi tegas, dipenjara 15 tahun dan denda Rp 15 milyar. Undang-undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tulis pesan tersebut.
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., secara resmi membuka kegiatan…
Aceh Utara – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Meurah Mulia…
Lhokseumawe – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti…
Aceh Utara – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif,…