Portal Tribrata News Lhokseumawe sedang diperbarui. Harap refresh halaman jika terjadi error.

Senin , 20 April 2026
Home News Kapolres Lhokseumawe : Stop Pembakaran Hutan
News

Kapolres Lhokseumawe : Stop Pembakaran Hutan

Share
Share

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH meminta kepada masyarakat baik perorangan maupun secara koorporasi untuk tidak membakar hutan. Sebab, ada sanksi tegas berupa pidana dan denda.

Pesan tersebut disampaikan pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini melalui sebuah banner yang diposting akun resmi media sosial Polres Lhokseumawe.

“Stop pembakaran hutan, waspada kebakaran hutan dan lahan. Sanksi tegas, dipenjara 15 tahun dan denda Rp 15 milyar. Undang-undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tulis pesan tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *