LHOKSEUMAWE – Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua kurir narkotika jenis sabu-sabu di kawasan jalan Elak, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa (11/5/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH saat menggelar konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Rabu (12/5/2021) mengatakan, dua tersangka tersebut yaitu, M (47) dan MN (51), keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada dua orang laki-laki warga Kab.Aceh Timur yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Idi ke Kota Banda Aceh dengan mengunakan satu unit mobil Pick Up L300
warna hitam.
Menindak lanjuti informasi tersebut, tambah AKBP Eko Hartanto, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan leblh kurang satu minggu, ternyata informasi dimaksud benar dan dengan sengaja melintasi Jalan Elak Lhokseumawe.
“Selanjutnya, tim kita melakukan pemantauan di sekitar jalan Elak, kemudian tepat pukul 17.30 WIB muncul mobil Pick Up L300 yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu dan dilakukan pengejaran serta berhasil menangkap dua tersangka M dan MN,” ujarnya.
Selain itu, sebut Kapolres, personel juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus besar barang bukti yang diduga
narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik wama hijau, sejumlah ponsel serta satu unit mobil pick up L300.
“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sabu-sabu seberat 1026 gram itu didapatkan dari salah seorang pria berinisial MNL (DPO) warga Aceh Timur pada Senin (10/5/2021) yang dikendalikan oleh ML yang juga sudah kita tetapkan sebagai DPO). Tersangka juga mengaku, barang ini akan dibawa ke Banda Aceh dengan upah sebesar Rp 5 juta,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Aceh Utara – Memasuki puncak libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, personel Polres…
Lhokseumawe – Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama menikmati libur Hari Raya Idul…
Lhokseumawe – Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang memanfaatkan libur Hari Raya…
Lhokseumawe – Memasuki masa libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Polres Lhokseumawe meningkatkan…
Lhokseumawe – Dalam rangka memastikan rangkaian Perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak Tahun 2026 berlangsung…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir…