LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan Operasi Yustisi menyegel satu kafe di jalan Medan – Banda Aceh, Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 00.38 WIB.
Pantauan awak media di lapangan, patroli terhadap warkop dan kafe oleh tim gabungan tidak hanya dilakukan di dalam Kota Lhokseumawe, namun sampai ke lokasi wisata Rancong, Kecamatan Muara Satu, dimana tempat-tempat karaoke di lokasi itu kerap beroperasi hingga larut malam.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, selain melakukan penyegelan terhadap kafe atau warung kopi (warkop) yang masih beroperasi melewati pukul 22.00 WIB, tim gabungan juga melakukan swab antigen terhadap 26 pengunjung dan karyawan di tiga lokasi.
“Adapun kafe yang disegel yaitu Grand Kupi di Blang Pulo. Sedangkan ke 26 pengunjung dan karyawan yang diswab antigen, yaitu di Grand Kupi, Harun Mart dan lokasi wisata Rancong. Hasilnya, ke 26 warga dimaksud negatif,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Salman, tim gabungan juga melakukan pembubaran kerumunan di waduk Lhokseumawe serta mengimbau pemilik usaha dan pengunjung menghentikan segala aktivitas karena telah melewati batas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kemudian, patroli dilanjutkan ke arah Kecamatan Muara Satu.
“Kita terus mengimbau masyarakat agar mematuhi Surat Edaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat, hal ini sebagai upaya untuk mencegah kerumunan yang rawan menimbulkan klaster baru Covid-19. Tim gabungan juga akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha jika masih ada yang melanggar,” tegasnya.