headline

Polres Lhokseumawe Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Kerumunan di Toko Grosir Pasar Inpres

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus kerumunan di sebuah toko grosir di kawasan Pasar Inpres, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (24/7/2021) mengatakan, dua tersangka ini adalah inisial KS (29) pemilik toko grosir warga Kota Lhokseumawe dan HK (26) yang merupakan selebgram warga Banda Aceh.

Kronologisnya, sebut Kapolres, petugas kepolisian sedang melakukan patroli siber untuk memantau situasi dan kondisi terkini di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Pada saat patroli siber tersebut, petugas melihat akun Instagram WULAN_ KOKULA23LSM memosting postingan berupa ajakan kepada masyarakat untuk datang ke toko grosir.

Menurut AKBP Eko Hartanto, toko grosir itu mengadakan Give Away dan Endorse yang dibintangi oleh HK. Akibat ajakan dan acara tersebut terjadilah kerumunan yang sangat ramai, dan diduga melanggar Protokol Kesehatan yang sedang di tetapkan oleh Pemerintah, selanjutnya tim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan.

“Setelah tim penyidik bekerja secara maraton, akhirnya ditetapkan dua tersangka, KS dan HK. Keduanya, dianggap telah melanggar atau tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, hingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Kapolres Lhokseumawe menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni 15 lembar screenshot (tangkapan layar ponsel) hasil percakapan via instagram, sebuah video ajakan atau seruan mengajak masyarakat ke acara promosi, barang toko grosir disita dari HK, 20 lembar screenshot hasil percakapan via WhatsApp dan dua lembar screenshot himbauan untuk menghadiri acara promosi disita dari KS.

Terhadap kedua tersangka, dijerat Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2016 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun, subsider denda Rp 100 Juta.

Pada kesempatan tersebut, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah di saat pandemi Covid-19.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Polisi Amankan Prosesi Lilin Waisak 2570 BE di Vihara Buddha Tirta Lhokseumawe

Lhokseumawe – Personel Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan Prosesi Lilin dalam rangka Perayaan Hari Raya…

2 jam ago

Polisi Laksanakan Pengamanan Wisata Pantai Lancok, Ciptakan Rasa Aman bagi Pengunjung

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha…

2 jam ago

Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Water Boom Mangat Ceria, Wujudkan Libur Idul Adha yang Aman dan Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama libur Hari Raya…

2 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Intensifkan Pengamanan Objek Wisata Gunung Salak

Aceh Utara – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menikmati libur…

2 jam ago

Polisi Hadir di Tengah Libur Idul Adha, Pengunjung Water Boom Mangat Ceria Berwisata dengan Aman dan Nyaman

Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang memanfaatkan momen libur…

21 jam ago

Polres Lhokseumawe Intensifkan Pengamanan Pantai Lancok, Pastikan Wisatawan Aman Saat Libur Idul Adha

Aceh Utara – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menghabiskan libur…

21 jam ago