headline

Polres Lhokseumawe Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Kerumunan di Toko Grosir Pasar Inpres

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus kerumunan di sebuah toko grosir di kawasan Pasar Inpres, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (24/7/2021) mengatakan, dua tersangka ini adalah inisial KS (29) pemilik toko grosir warga Kota Lhokseumawe dan HK (26) yang merupakan selebgram warga Banda Aceh.

Kronologisnya, sebut Kapolres, petugas kepolisian sedang melakukan patroli siber untuk memantau situasi dan kondisi terkini di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Pada saat patroli siber tersebut, petugas melihat akun Instagram WULAN_ KOKULA23LSM memosting postingan berupa ajakan kepada masyarakat untuk datang ke toko grosir.

Menurut AKBP Eko Hartanto, toko grosir itu mengadakan Give Away dan Endorse yang dibintangi oleh HK. Akibat ajakan dan acara tersebut terjadilah kerumunan yang sangat ramai, dan diduga melanggar Protokol Kesehatan yang sedang di tetapkan oleh Pemerintah, selanjutnya tim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan.

“Setelah tim penyidik bekerja secara maraton, akhirnya ditetapkan dua tersangka, KS dan HK. Keduanya, dianggap telah melanggar atau tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, hingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Kapolres Lhokseumawe menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni 15 lembar screenshot (tangkapan layar ponsel) hasil percakapan via instagram, sebuah video ajakan atau seruan mengajak masyarakat ke acara promosi, barang toko grosir disita dari HK, 20 lembar screenshot hasil percakapan via WhatsApp dan dua lembar screenshot himbauan untuk menghadiri acara promosi disita dari KS.

Terhadap kedua tersangka, dijerat Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2016 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun, subsider denda Rp 100 Juta.

Pada kesempatan tersebut, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah di saat pandemi Covid-19.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Antisipasi Curanmor dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Lhokseumawe – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan…

19 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Sasar Pusat Ekonomi, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli Kota…

19 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem El Nino

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…

19 jam ago

Wakapolres Lhokseumawe Monitoring Apel Satuan Fungsi, Pastikan Arahan Pimpinan Tersampaikan

Lhokseumawe – Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, S.E., M.M., melaksanakan monitoring pelaksanaan apel satuan fungsi di…

19 jam ago

Kasi Propam Polres Lhokseumawe Ingatkan Personel Disiplin dan Patuhi Aturan Saat Apel Pagi

Lhokseumawe – Kasi Propam Polres Lhokseumawe menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh…

19 jam ago

Sat Tahti Polres Lhokseumawe Ikuti Supervisi Dit Tahti Polda Aceh, Perkuat SOP Evakuasi Tahanan Saat Bencana

Lhokseumawe – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan supervisi sekaligus…

2 hari ago