Lhokseumawe- Kedua tersangka SF (27) dan MA (34) dijanjikan akan menerima jasa sebasar 10 Jt dari bandar jika berhasil mendistribusikan 3 Sabu yang dikirim dan diedarkan di Medan. Hal tersebut terungkap saat Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengintrogasi tersangka dihadapan awak media saat press release.” Rabu (26/4/2017) “Saya baru kali …
Selengkapnya