Rabu, 23 Oktober 2024

Kedua Tersangka Kasus 3 Kg Sabu Dijanjikan 10 Juta Oleh Bandar

Lhokseumawe- Kedua tersangka SF (27) dan MA (34) dijanjikan akan menerima jasa sebasar 10 Jt dari bandar jika berhasil mendistribusikan 3 Sabu yang dikirim dan diedarkan di Medan.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengintrogasi tersangka dihadapan awak media saat press release.” Rabu
(26/4/2017)

“Saya baru kali ini melakukannya pak, apabila hasil saya dijanjikan upah 10 Juta jika berhasil melakukannya.” ujar salah satu tersangka

Lain halnya satu tersangka lain, ia mengaku melakukan perbuatan tersebut sudah dua kali dilakukan dalam tahun ini.

“Saya sudah dua kali melakukannya, untuk yang pertama saya diberikan 8 Juta yang terjadi 2 bulan lalu, sedangkan yang kedua dijanjikan 10 Juta oleh pemilik” ujar tersangka saat di introgasi Kapolres

Sebelumnya diberitakan di tribrata news, terbongkarnya kasus 3 Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat hari senin tanggal 24 april 2017 pukul 01.00 WIB tentang  adanya kiriman melalui salah satu PO bus Banda Aceh-Medan yang mengirim sabu.

Diduga pelaku mengirim satu dus yang berisi jeruk yang di bawahnya ada tiga bungkus sabu kurang-lebih beratnya 3 kg, selanjutnya atas informasi tersebut pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata benar bahwa barang yang di duga sabu benar ada di PO tersebut.

Setelah dikembangkan penerima sabu tersebut
berasal dari Medan, dan pada saat hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka SF (27 dan MA (34) dimedan yang diduga sebagai penyimpan dan mendistribusikan sabu tersebut kepada pemesan yang ada di Medan.

Saat ini HR (35) masih dalam pengejaran (DPO) sedangkan dua tersangka yang sudahkan diringkus ditahan Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *