Minggu, 8 September 2024
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman. SH, S.IK, MH bersama pejabat jajaran Polres silaturrahmi dengan Muspika, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Mukim, Geuchik dan Tokok Pemuda se-Kecamatan Dewantara, Jumat malam (22/7/2016) pukul 20.30 WIB. (Humas)

Kapolres Silaturrahmi dengan Masyarakat Dewantara

Tribratanews-polres Lhokseumawe.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman. SH, S.IK, MH bersama pejabat jajaran Polres silaturrahmi dengan Muspika, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Mukim, Geuchik dan Tokok Pemuda se-Kecamatan Dewantara, Jumat malam (22/7/2016) pukul 20.30 WIB.

Silatrurrahmi dalam rangkaian acara “Saweu Keude Kupi” itu selain bertujuan bertatap muka langsung dengan masyarasakat, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan tanya jawab terkait kondisi Kamtibmas di kecamatan tersebut.

Di acara tersebut, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.IK, MH menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum, polisi tidak pandang bulu. Apabila sudah masuk dalam ranah hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Hukum Tidak ada seorangpun yang kebal akan hukum, termasuk menteri sekalipun. Ini prinsip hukum,” jelasnya menjawab pertanyaan salah seorang masyarakat .

Kepada para Geuchik, Kapolres mengingatkan agar berhati-hati dalam pengelolaan dan oenggunaan anggaran dana desa. Jangan sampai berhadapan dengan hukum. “Apabila para Geuchik belum mengerti dengan sistem penganggaran dana desa, boleh ditanyakan kepada saya. Tentunya lewat suatu forum resmi demi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas AKBP Hendri Budiman menjawab pertanyaan salah seorang Geuchik.

Pada kesempatan itu Kapolres juga menjelaskan Qanun Nomor 9 tahun 2008 terkait 18 pilar perkara yang dapat diselesaikan di tingkat desa. Dimana dalam penyelesaian setiap perkara oleh pemangku kepentingan di desa, agar selalu berkoordinasi dan melibatkan Bhabinkatibmas dan Babinsa. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah tindakan-tindakan anarkis yang mungkin timbul dari pihak-pihak yang bertikai.

Di akhir pertemuan, Kapolres menyampaikan apabila ada penyimpangan yang dilakukan anggotanya di lapangan, masyarakat diminta segera menyampaikannya. Karena yang paling utama “saya bisa menertibkan anggota saya apabila diri saya sudah tertib terlebih dahulu,” pungkasnya. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *