Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id – Di sela-sela kesibukannya sebagai Kabag Perencanaan Polres Lhokseumawe , kompol Budiman menyempatkan diri untuk menyalurkan hobinya memancing di perairan laut Wilayah hukum polres lhokseumawe dengan membawa pancing/joran.
Setelah pulang dinas di Polres Lhokseumawe, salah satu pejabat di Polres Lhokseumawe itu menyalurkan hobinya memancing untuk melepas penat setelah beraktivitas seharian.
Dengan membawa peralatan mancing, suatu malam Kompol Budiman setelah solat isya meluncur ke laut wilayah perairan wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan setelah sampai di lokasi tujuan, Kompol Budiman langsung memancing. Kira-kira 30 menit kemudian tali pancingnya mulai bergerak kian kemari pertanda pancingannya berhasil menangkap ikan.
Dengan sekuat tenaga Kompol Budiman dengan seorang diri langsung menarik senar pancingnya. Alangkah terkejutnya Kompol Budiman saat melihat umpannya berhasil menangkap satu ekor ikan tenggiri besar berukuran 19 kg. Memasuki waktu subuh kompol Budiman kembali pulang untuk sholat subuh dan persiapan apel pagi dengan membawa bekal ikan pulang kerumah yang menjadi santapan bersama keluarga serta untuk berbagi kepada tetangga.
Kepada tribrata news polres lhokseumawe.com menyampaikan “Memancing itu hobi yang menyenangkan, karena dapat menghilangkan dan menurunkan stres. Jadi begitu kita melihat laut dan pancingan kita dapat ikan, stres langsung hilang,” ujarnya sambil tersenyum.
Dilanjutkan, sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu sumber ketahanan pangan yang peran dan berkontribusi sangat besar bagi daerah-daerah seperti Kota Lhokseumawe, yang sebagian besar wilayahnya memang perairan.
Ditambahkan, agar peran dan kontribusi itu dapat dinikmati dan bernilai ekonomi secara berkesinambungan, maka perlu dilakukan upaya-upaya pelestarian ekosistemnya secara berkesinambungan dengan tidak melakukan Ilegal fishing.
“Apabila ekosistem laut rusak, maka nilai ekonomis dan peran serta kontribusinya sebagai sumber ketahanan pangan tersebut, khususnya protein, bukan saja dapat berkurang, tetapi juga bisa menjadi hilang sama sekali.
Kompol budiman berpesan kepada masyarakat jangan coba-coba melakukan ilegal fishing karna bertentangan dengan undang -undang No. 45 Tahun 2009 perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan khususnya pasal 85 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Sementara tertuang dalam pasal 9 sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda Maksimal Rp2 miliar. Ujarnya