Rabu, 23 Oktober 2024

Penipuan Modus Cek Palsu, Polisi selidiki dan Himbau Masyarakat Tidak Terpengaruh

20160803_141135

Tribratanews–Polreslhokseumawe.com –
Saat ini masyarakat di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dikejutkan dengan  temuan amplop coklat yang tebungkus plastik bening berisikan cek senilai Rp2,7 miliar yang ditulis pada lembar slip Ban
Bank Danamon. Surat Izin Perdagangan (SIUP)dan surat tanah pun ditemukan dalam amplop tersebut.(3/8/2016)

Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman. SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Ramli Ishak menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan amplop yang berisikan cek dengan menghubungi nomor hp di dalam amplop tersebut, hal ini merupakan modus penipuan saat ini yang marak terjadi.

IMG-20160803-WA0045

Sebelumnya salah seorang warga menemukan bungkusan amplop coklat, setelah di buka ternyata berisikan cek bank danamon senilai Rp2,7 miliar. Dalam bungkusan tersebut juga dibubuhi nomor HP 08125421370. Dari itu warga yang menemukan amplop langsung menghubungi nomor tersebut.

IMG-20160803-WA0043

IMG-20160803-WA0044

Kepada warga tersebut, pemilik amplop mengatakan akan memberikan imbalan kepada si penemu dan minta dikirimkan nomor rekening. “Saat itu si penemu cek tersebut di suruh ke ATM, disitulah si penemu menilai ada yang tidak beres. Setelah itu, penemu langsung ke Polsek,” Ujar AKP Ramli

Ditambahkan, untuk itu kami sekali lagi mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan amplop coklat berisikan cek untuk bisa lebih waspada, karena ini salah satu modus penipuan, dan masyarakat bisa langsung melaporkan ke Polsek terdekat. “Saat ini pihak kita masih melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut,” tegasnya (Humas Polres Lhokseumawe/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *